WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM dari tahun 2015 hingga 2020," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kuntadi menjelaskan bahwa BGA diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Dalam perannya sebagai Dirjen Minerba, BGA mengubah luas lahan tambang dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, yang merupakan peningkatan sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak dilakukan dengan kajian apapun, dan kemudian diketahui bahwa hal ini dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan bahwa kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]