WahanaNews.co | Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan kasus penyiksaan ART berinisial I (23) di apartemen mewah di Simprug, Jakarta Selatan. Parahnya, aksi sadis majikan dan tersangka lainnya ini direkam video.
"Jadi ketika si korban ini disiksa, ART yang lain itu memvideokan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi wartawan, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Ratna mengatakan pihaknya menemukan sejumlah video dan foto penyiksaan ART di ponsel para tersangka. Polisi telah menyita barang bukti tersebut.
"Sudah kami sita," ucap Ratna.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus penyiksaan ART berinisial I di Jaksel.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Jadi si tersangka majikannya ini, mereka ini punya 6 ART, termasuk si korban. ART-nya itu ikut nyiksa korban I juga," kata Ratna.
Tak hanya itu, Ratna menambahkan, anak tersangka, perempuan berinisial JS, turut serta dalam melakukan penganiayaan.
"Dia berperan menyediakan peralatan untuk menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya," kata Ratna.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang kampung ke Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat (9/12). Polda Metro yang mendapat informasi itu langsung ke lokasi dan menangkap para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban diikat ke kandang anjing. Korban juga pernah dihukum tidur sambil berdiri karena mencuri cokelat.
Korban juga pernah dipaksa untuk memakan kotoran anjing. Tak hanya itu, korban juga ditelanjangi dan disiram air panas. [rna]