WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari Bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Baru 4 Hari Kerja, ART Infal Gasak Harta Majikan
Dia mengatakan bahwa nanti ahli yang menjelaskan terkait pemeriksaan kejiwaan pasangan suami-istri tersebut.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena adanya temuan bahwa pelaku suami-istri tersebut pernah melakukan penganiayaan berulang terhadap ART lainnya yang sempat bekerja di rumahnya. Namun, penganiayaan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena ada kejadian yang berulang, karena ART yang sebelumnya juga dianiaya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau yang ada di sekitar TKP. Itu yang dapat kami sampaikan," ujar Nicolas.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Nicolas menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku.
"Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten," katanya.
Polisi telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]