WAHANANEWS.CO, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, seorang wanita yang menyiksa asisten rumah tangga (ART) dan memaksa makan kotoran Anjing.
Terungkap di persidangan aksi kejam yang dilakukan Roslina kepada ART asal Nusa Tenggara Timur, Intan Tuwa Negu.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Baterai Drone yang Diduga Picu Kebakaran Gedung di Jakpus
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (8/12/2025) melansir detikcom.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Baca Juga:
Wali Kota Arifin Himpun Donasi Pegawai Jakpus Bantu Korban Bencana Sumatera
"Perbuatan terdakwa membuat penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali. Korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sesuai Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.