WahanaNews.co | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah karena telah menyuap oknum pejabat Ditjen Pajak.
Menanggapi tuntutan tim jaksa KPK, Agus Susetyo membela diri. Dalam pembelaannya, Agus mengklaim tidak pernah menyuap oknum pejabat pajak. Atas dasar itu, ia berharap dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Petunjuk JPU Terdahulu Belum Terpenuhi, Kejagung Kembalikan Berkas Pagar Laut Tangerang
"Dengan segenap kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan," ucap Agus dalam nota pembelaan alias pleidoi dikutip Minggu (15/1/2023).
Dalam poin-poin nota pembelaannya, Agus menepis soal penyampaian keinginan agar surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar. Dia juga membantah telah mengatur angka kurang bayar PT Jhonlin Baratama.
"Menurut penuntut umum, tim pemeriksa pajak telah melakukan rekayasa perhitungan untuk tahun pajak 2017, dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 59.992.548.069, padahal WP (Wajib Pajak) tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak," ungkap Agus.
Baca Juga:
Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Rp120 Juta Modus Jual Mobil Rental
"Kurang bayar pajak sesuai analisa resiko adalah sebesar Rp19.049.387.750,00. Dakwaan tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti," ucapnya.
Adapun, dibeberkan Agus, bukti pendukung tersebut meliputi : bukti Penerimaan Elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT Masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar (Rp143.313.326.559).
Kemudian, bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016/2017 turun sebesar Rp31.160.147.984,- , dan bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi Biaya Luar Usaha
Selain itu, Agus menepis soal pemberian imbalan kepada oknum pemeriksa pajak di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan. Hal itu, diklaim Agus, telah dibantah oleh saksi-saksi yang hadir pada persidangan serta bukti bukti pendukung.
Beberapa bukti pendukung yakni, bukti penyitaan satu keping CD-R merk Sony kapasitas 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari Senior Supervisor Legal pada PT. Electronic City Indonesia Tbk, Dina Amalia Kusuma Putri.
Di mana, bukti tersebut menunjukkan bahwa Mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan. Hal itu tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi tim pemeriksa Ditjen Pajak Yulmanizar
"Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Saya dalam persidangan telah membantah bahwa saya telah menerima fee sebesar SGD 500.000 atau setara dengan Rp5.000.000.000 atau setara dengan 10% dari nilai fee yang diberikan oleh saksi Yulmanizar dan/atau tim," ungkap Agus.
Untuk diketahui, selain pidana penjara dan denda jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti terhadap Agus Susetyo. Agus dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Tapi, jika Agus tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang telah ditentukan, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Atas perbuatannya, Agus diyakini terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama diyakini tim jaksa telah menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dkk. Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar AS kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Adapun, uang tersebut diberikan agar Angin dkk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. [sdy]