WahanaNews.co | Lima orang pendekar dari perguruan silat Gubug Remaja harus berurusan dengan polisi menyusul aksi pengeroyokan terhadap anggotanya.
Kelima pendekar itu yakni Siswanto, Mohammad Aditya Suseno, Muhammad Joko Hari Wahyudi, Febi Andriyono, dan Yahya Slamet Santoso.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Mereka merupakan pelaku penganiayaan pada Arut Arityanto hingga babak belur.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (27/7/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, saat jumpa pers, Kamis (30/9/2021), mengungkapkan, peristiwa itu terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Kapolres menceritakan penganiayaan ini terjadi saat korban bermaksud ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja kepada para tersangka.
Ia pun lantas dikenakan uang denda sebesar Rp 43 juta.
Kemudian, setelah melakukan negosiasi, akhirnya denda tersebut disepakati menjadi Rp 5 juta sebagai ganti atas pelatihan jurus yang diajarkan selama ini.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, Arut belum bisa membayar uang denda tersebut.
Ia pun lalu diminta melewati 7 pos yang dibentuk, setelah itu baru diperbolehkan keluar dari padepokan.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang keseluruhan tubuh korban, serta juga ada disuruh oleh salah satu pelaku menjambak rambutnya, meludahi pipinya dan menyuruhnya melewati kubangan air yang sudah dikencingi pada saat proses pengeposan yang dilakukan kepada korban," ungkap AKBP Devy Firmansyah.
Kapolres menerangkan, usai dikeroyok lima pendekar silat, Arut Arityanto lalu mendatangi Kantor SPKT Polres Kobar, melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dan sakit seluruh tubuh, serta kalau berjalan kaki korban merasa kesakitan," terangnya.
Kapolres menambahkan, saat masih ada beberapa tersangka ikut melakukan penganiayaan dan masih buron, sehingga pihaknya meminta untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Bagi para tersangka yang lain, kami minta menyerahkan diri baik-baik, bisa ke polsek atau ke polres. Kami akan selidiki dan mengejar tesangka yang lain," imbuhnya.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan Polres Kobar.
Para tersangka terancam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. [qnt]