WahanaNews.co | AL 43 tahun nekat mencuri di sebuah kios menggasak barang sejumlah uang tunai serta barang elektronik lainnya.
Terhadap aksi AL, pria asal Kota Pailopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, dia ditangkap polisi.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Belakangan diketahui, ternyata pelaku AL nekat melakukan perbuatan pidana tersebut karena terdesak biaya berobat anaknya. Sang buah hati sedang mengidap jantung bocor sejak lahir.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan bahwa terduga pelaku pencurian ini melakukan aksinya pada Jumat 23 September 2022 pukul 02.30 Wita.
Saat itu AL menggasak satu unit televisi (TV), 30 bungkus rokok dan sejumlah uang tunai milik korban.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh saudara AL terhadap barang milik saudari Asriani, berupa satu buah televisi uang tunai dengan barang jualan di kios itu," ujar Iptu Akhmad Rizal saat dimintai konfirmasi, Sabtu 22 Oktober 2022.
Iptu Rizal meyebutkan, bahwa pelaku nekat melakukan pencurian demi membiayai kebutuhan berobat anaknya yang mengidap penyakit jantung bocor sejak lahir.
"Dari pengakuan pelaku ini, kalau dia nekat mengambil barang milik korban itu alasannya untuk biaya berobat anaknya," ungkap Risal.
Terapkan Restorative Justice
Atas pengakuannya itu, Kapolres Palopo AKBP H Muh Yusuf Usman memerintahkan jajarannya untuk memastikan pengakuan pelaku.
Setelah dicek, anak pelaku memang benar sedang mengidap penyakit jantung bocor yang diderita sejak lahir.
"Jadi sesuai arahan bapak Kapolres ke kami untuk melakukan pengecekan kebenaran dari pengakuan tersangka dan hasil pengecekan anggota kami, betul anaknya ini memang mengalami atau menderita penyakit jantung bawaan (jantung bocor) sejak lahir dan itu harus rutin dilakukan pengobatan," ungkapnya.
Selain itu, kata Iptu Risal, pelaku sudah terdesak untuk pengobatan anaknya yang masih berusia 5 tahun.
Biasanya, pelaku menjual barang pribadinya untuk berobat namun kini barang miliknya sudah habis yang bisa diuangkan.
"Jadi tersangka ini terdesak untuk melakukan karena memang tidak ada uangnya untuk berobat anaknya yang masih berumur 5 tahun sedangkan barang-barang di rumah sudah tidak begitu ada lagi yang bisa diuangkan, sehingga terdesaklah pelaku untuk mengambil barang milik korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian Resor Palopo akhirnya melakukan upaya restorative justice untuk mendamaikan pelaku.
Setelah mengetahui motif AL, pihak korban juga sepakat mencabut laporannya. "Korban juga mau berdamai dan sudah mencabut laporannya. Laporan itu dia cabut setelah dia mengetahui kalau pelaku ini melakukan itu untuk kebutuhan anaknya dan kebutuhan berobat anaknya, dengan pertimbangan yang penting barang-barang yang diambil oleh pelaku dikembalikan," imbuhnya.
Selanjutnya, lanjut Iptu Rizal, saat ini pihaknya telah mendamaikan pelaku dan korban.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Dari hasil pertemuan antara tersangka dengan korban ini sudah kita damaikan antara kedua belah pihak setelah itu kami sudah lakukan gelar perkara dan menghentikan proses penyidikan," jelas Iptu Rizal.
Polisi Beri Bantuan Dana ke Pelaku
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polsek Rappocini itu menambahkan, bahwa selain melakukan upaya restorative justice, personel Polres Palopo juga memberikan bantuan dana untuk pengobatan anak AL.
Rizal menyebut, jika bantuan tersebut merupakan inisiatif dari Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman.
"Nilainya mungkin tidak seberapa, akan tetapi semoga dengan adanya sedikit bantuan ini dapat meringankan biaya berobat anaknya,” terang Iptu Akhmad Rizal. [tum]