WahanaNews.co | Tingginya animo suporter saat laga Arema FC kontra Persija Jakarta dimanfaatkan oleh komplotan copet.
Mereka menyamar menjadi suporter untuk bisa melancarkan niat kriminalnya.
Baca Juga:
Viral Nantangin Polisi, Rosidi Akhirnya Ditangkap
Apalagi laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Minggu (28/8/2022) kemarin, itu dihadiri sekira 40 ribu Aremania dan Jakmania.
Setidaknya, ada 5 komplotan copet yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang.
"Kelima tersangka ini beraksi memanfaatkan keramaian di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dalam pertandingan Arema FC melawan Persija," kata Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferli Hidayat, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Nahas, Seorang Bocah Dicabuli Tetangga Sendiri
Ferli mengatakan, pelaku merupakan komplotan yang selama ini meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan itu di antaranya berinisial DKW (22 tahun) dan A (23 tahun), keduanya warga Mergosono, Kota Malang.
Lalu MY (23 tahun), warga Kedungkandang; TN (15 tahun), warga Kota Malang; dan seorang penadah berinisial NS (47 tahun), warga Adirejo, Kepanjen.
"Kita tahu bahwa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan," ujar Ferli.
Ferli menegaskan, Polres Malang berkomitmen memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.
Sebab, suporter yang berniat datang memberikan dukungan pada tim kesayangan mereka justru menjadi korban pencopetan.
"Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp 3.750.000 hasil penjualan HP curian," tutur Ferli.
Ferli menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing.
Mulai dari bagian mengambil barang, membawa lari barang bukti hingga yang meneriaki copet, padahal yang dituduh adalah korbannya.
Sedangkan yang berteriak justru komplotan itu sendiri.
"Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya," kata Ferli.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.[gun]