WahanaNews.co | Seorang pria berumur 32 tahun di Malang harus berurusan dengan polisi, akibat mencabuli tetangganya sendiri. Pelaku berinisial TW (32) asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diamankan pada Selasa (11/1/2023) kemarin di rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik mengatakan, aksi bejat TW ke tetangganya ini bermula saat korban berada di rumah sendirian ditinggal orang tuanya bekerja. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
"Aksi pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA," ucap Taufik saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2023).
Namun teguran keras tak membuat pelaku jera, aksi bejat TW kembali dilakukan dengan meraba dan menciumi korban, setelah keluarga RA meninggalkan rumah.
"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi," ujarnya.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Akibat ulah bejat pelaku korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Korban pun menceritakan semua yang terjadi kepadanya ke orang tuanya. Tak terima dengan ulah bejat TW, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wagir.
"Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Di hadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban sendirian di rumah.