WahanaNews.co | Dua tersangka tindakan penganiayaan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang. Penetapan tersangka ini didasari dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di internal Ponpes, termasuk ke korban dan keluarganya.
"Kami memeriksa dua tersangka, dua tersangka ini satu masih di bawah umur dan satu sudah dewasa," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (21/12/2022).
Baca Juga:
Viral Nantangin Polisi, Rosidi Akhirnya Ditangkap
Dua tersangka ini merupakan santri dari Ponpes An-Nur 1 Malang, yang turut menganiaya korban berinisial MF (16). Keduanya ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pemukulan awal ke MF.
"Kedua orang ini tersangka ini yang melakukan pemukulan, kemudian yang lainnya itu hanya ikut. Namun, yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini," ucap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Satu tersangka dipastikan akan ditahan kepolisian karena sudah dewasa. Sementara satu tersangka lainnya karena statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga ada perlakuan khusus secara aturan perlindungan anak.
Baca Juga:
Nahas, Seorang Bocah Dicabuli Tetangga Sendiri
"Untuk yang ABH jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian, yang untuk dewasa kami akan melakukan penahanan," tuturnya.
Rizki tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, mengingat proses pengambilan keterangan sejumlah saksi - saksi, termasuk dari dua petugas keamanan pondok dan seorang kepala kemananan Ponpes yang masih berlangsung di Mapolres Malang.
"Bisa dimungkinkan, jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan hari ini apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari berbagai saksi," tukasnya.