WahanaNews.co | Terkait penangkapan AR, warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebagai tukang pijat yang telah melakukan pencabulan, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda memberikan penjelasan.
Menurut Kapolres, awalnya korban akan berobat kepada AR, yang mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun korban bukan diobati, AR malah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menyetubuhi korban.
Baca Juga:
Perkosa Wanita 60 Tahun, Dukun Cabul di Mamuju Ditangkap Polisi
Dikatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap korban.
"Pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali, di hari yang berbeda, karena pengobatan itu tidak hanya sekali datang," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (2/2/2023),
Dijelaskan, pelaku membuka praktek pijat di rumahnya, di Kecamatan Garawangi, dan sudah berjalan selama satu tahun.
Baca Juga:
Viral Polisi di Kuningan Gunakan Motor Tanpa Plat Nomor, Ternyata Hoaks
"Pelaku melakukan praktek pijatnya di rumahnya, di Kecamatan Garawangi. Ia sudah satu tahun melakukan profesi sebagai tukang pijat," lanjutnya.
Sebelumnya, korban sempat mengeluh mengalami benjolan di bagian kelamin, orang tua korban yang kebetulan teman dari pelaku, menyarankan berobat ke pelaku.
"Awalnya, korban mengeluh terdapat benjolan di kelaminnya, kebetulan orang tua korban kenal dengan pelaku, kemudian disarankan untuk berobat ke si pelaku," ujarnya.
Namun saat berobat, kata Dhany, korban mendapatkan perlakuan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijit ini menyalah gunakan profesinya dengan melakukan persetubuhan dengan alasan untuk penyembuhan penyakit korban," katanya.
Sadisnya, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan cabul, ia merekam setiap adegan yang dilakukan untuk dikonsumsi kembali oleh pelaku.
"Selain melakukan pencabulan, pelaku merekam adegan pencabulan untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.
Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor ke pihaj kepolisian, Kapolres mencurigai masih ada korban lain yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.
"Saat ini baru ada satu orang yang melapor, kami masih melakukan pendalaman, dicurigai masih ada korban lain, karena profesinya pelaku sebagai tukang pijat," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, AR ditangkap Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu (1/2). Penangkapan tersebut terkait adanya laporan warga yang mengaku AR sebagai tukang pijat, telah melakukan perbuatan cabul.
Saat melakukan penangkapan, AR sempat melawan, namun tindakan tegas dari petugas kepolisian membuat ia pasrah digiring dan dimasukan kedalam mobil, untuk dibawa ke Mapolres Kuningan. [sdy]