WahanaNews.co | AR, seorang warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Penangkapan AR dilakukan karena adanya laporan warga yang mengaku AR sebagai dukun cabul
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Saat melakukan penangkapan, AR sempat melawan. Namun, tindakan tegas dari petugas kepolisian membuat ia pasrah digiring dan dimasukan kedalam mobil, untuk dibawa ke Mapolres Kuningan.
Aksi bejat pelaku diketahui saat orang tua korban melapor ke Kantor Desa Purwasari. Dari pengakuan orang tua korban, awalnya korban akan berobat kepada AR, yang mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun korban bukan diobati, AR malah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Desa Purwasari, Sugandi membenarkan peristiwa tersebut. Namun ia tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan pelaku saat mengobati korban.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
"Awalnya sih mau berobat dari pengakuan korban, tetapi selanjutnya saya tidak tahu," ungkapnya.
Sugandi menambahkan, pelaku warga asli Desa Cipondok, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. "Iya memang orang ini berdomisili di Purwasari, tapi aslinya orang Cipondok, kebetulan dia punya istri orang sini," tambahnya.
Awal penangkapan, kata Sugandi, keluarga korban melapor ke Desa, selanjutnya pihak Desa melapor ke pihak kepolisian.