WahanaNews.co | Usai melakukan penggeledahan Kementerian Sosisal (Kemensos) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos).
Beras bansos itu disalurkan untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membenarkan penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di kantor Kemensos pada hari ini, Selasa (23/5).
Kegiatan itu menurut Ali dilakukan dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi barang bukti atas dugaan kasus korupsi itu.
"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap termasuk pasal-pasal yang diterapkan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Ali selanjutnya memastikan KPK masih akan terus bekerja dan melakukan proses penyidikan perkara ini. Ia pun meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut yang nantinya akan disampaikan oleh mereka.
"Kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan dimaksud setelah memastikan seluruh prosesnya telah selesai dilakukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan mantan Direktur Utama TransJakarta Kuncoro Wibowo jadi tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos tahun 2020-2021.
Mengutip CNNIndonesia.com, informasi di KPK mengatakan Kuncoro Wibowo yang belum lama mundur dari kursi Dirut TransJakarta sudah jadi tersangka.
"M Kuncoro Wibowo tepatnya. Sprindik [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan] naik bulan Februari," kata sumber tersebut.
Ali Fikri pun tak membantah kabar tersebut. Ia hanya menyatakan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.