Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penjualan Senpi Ilegal Belajar Rakit Senjata Sejak 2018
WAHANANEWS.CO, Jakarta – Polisi mengungkap sosok perakit dan penjual senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tangerang, Anak Angkat Korban Jadi Tersangka
"Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para pelaku penjualan senjata api ilegal belajar merakit senjata api sejak tahun 2018.
"Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Berakhir SP3
Iman menjelaskan mereka mulai melakukan penjualan sejak tahun 2024 dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api.
"Kemudian untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta," katanya.
Terkait bahan awal pembuatan senjata ilegal tersebut, kata dia, sebagian berasal dari airsoft gun sebagian juga ada yang dimodifikasi.