WahanaNews.co, Malang – Seorang bocah di Kedungkandang, Kota Malang yang masih berumur tujuh tahun mengalami penyiksaan kejam dari satu keluarga.
Bocah tak berdosa itu menahan siksaan selama berbulan-bulan dari 5 anggota keluarga termasuk ayah kandungnya sendiri. Nasib bocah berinisial D itu juga memilukan karena disekap, dicekik dan tangannya dicelupkan ke air mendidih.
Baca Juga:
Fakta-fakta Warga Bakar Truk Imbas Tabrak Bocah di Teluknaga
Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarga dari ibu tiri korban. Warga sekitar berinisial R (53) mengatakan peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam. R lalu menjelaskan kronologi penyiksaan itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya melansir Suryamalang.com Kamis (12/10/2023).
Rumah tersangka penganiayaan bocah 7 tahun yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan terakhir. Korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan kemudian minta tolong ke rumah tetangga. "Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian" jelasnya
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
"Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," imbuh R.
R menerangkan, rumah yang ditempati bocah itu dihuni oleh 8 orang. "Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.
R juga mengaku korban sering dianiaya dan disiksa. "Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.
Sementara salah seorang warga berinisial M mengungkap kondisi korban sangat memprihatinkan.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.
M juga mengaku selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. "Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.
Saat ini, korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis. Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Sederet Penyiksaan yang Dialami Korban
Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," ujar Danang Kamis (12/10/2023).
"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," lanjutnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Barang bukti yang diamankan yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.
Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan. Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.
Di samping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D,"
"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]