Saat ini, pelaku GRT telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
“MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.
Baca Juga:
PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik pada Local Media Summit 2023
Menurut Imron, rapat internal MKD akan digelar dalam waktu dekat, sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
Terancam pidana 12 tahun
Kombes Pasma mengatakan, anak dari anggota DPR RI itu terancam 12 tahun penjara lantaran telah menganiaya DSA hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
Disebut Coba Suap Keluarga Korban DSA Pihak Ronald Tannur Bantah
“Kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.