WahanaNews.co, Surabaya – DSA di lindas menggunakan mobil dan di seret hingga tewas. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak DPR inisial GRT (31) terhadap seorang wanita berinisial DSA (29) asal Sukabumi, Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat.
Lantas, seperti apa kronologi dan fakta lainnya? Berikut disajikan informasi selengkapnya, seperti melansir dari VIVA, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga:
PLN Raih Apresiasi Inovasi Komunikasi dan Informasi Terbaik pada Local Media Summit 2023
Anak DPR RI Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan GRT alias Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, (6/10/2023).
Baca Juga:
Disebut Coba Suap Keluarga Korban DSA Pihak Ronald Tannur Bantah
Kronologi
Peristiwa anak DPR yang menganiaya pacarnya sendiri itu terjadi di sebuah tempat karaoke, di wilayah Surabaya Barat pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari. Kombes Pasma mengatakan bahwa kasus bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk bersenang-senang di Blackhole KTW, kawasan Lenmarc Mall Surabaya.
Saat itu GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld. Diketahui jika mereka menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023. Sekitar pukul 21.00 WIB, GR dan DSA tiba di tempat karaoke Blackhole KTV.
Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama. Mereka juga minum minuman keras. Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat pertengkaran. GR menganiaya DSA dengan cara menendang kaki kanan hingga korban terjatuh duduk.
GR juga memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali. Cekcok terjadi hingga ke tempat parkir. Kondisi DSA sudah lemas di tempat parkir. Ia bersandar di bagian pintu kiri mobil milik GR. Sementara itu GR masuk mobil. Dari posisi terparkir, GR melajukan mobilnya berbelok ke kanan.
Akibatnya korban terjatuh dan sebagian tubuh DSA terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter. Setelah ditegur petugas keamanan, GR baru membawa korban ke mobil dan menuju apartemen di kawasan PTC. Sekitar pukul 01.15 WIB kondisi korban makin lemas.
GR melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban. GR kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayang, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.
Curhatan korban sebelum tewas dianiaya
DSA rupanya sempat mengunggah sebuah video di TikTok pribadinya. Dalam unggahan korban melalui akun TikTok @bebyandine yang dibagikan Selasa, 3 Oktober 2023, DSA tampak memiliki firasat jika dirinya bakal mati di tangan kekasihnya itu.
Ia membuat sebuah konten, sambil berbicara ke arah kamera, wanita cantik itu mengatakan bahwa pacarnya selalu berusaha mencari cara menduakannya hingga diduga kerap melakukan kekerasan.
“Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya," tulis wanita itu dalam unggahannya,bBenar saja sehari setelah video tersebut diunggah, apa yang diucapkan menjadi kenyataan.
Wanita berperawakan mungil dan berambut pirang itu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Ayah GRT seorang politisi dari fraksi PKB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imim) mengaku sudah mendapatkan laporan dari partainya soal peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan GRT kepada DSA hingga tewas. GRT diketahui anak dari anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Cak Imin mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu pun menegaskan partainya tidak akan berpihak pada terduga pelaku.
“Saya turut prihatin, sedih, dan tentu saja saya berpihak pada korban. Kami tidak akan berpihak pada pelaku,” kata Cak Imin kepada wartawan, Jumat, 6 Oktober 2023.
Anggota DPR Edward Tannur bakal disidang
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal merespons kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur berinisial GRT terhadap korban Dini Sera Apriyanti (DSA) hingga korban meninggal dunia.
Saat ini, pelaku GRT telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
“MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.
Menurut Imron, rapat internal MKD akan digelar dalam waktu dekat, sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
Terancam pidana 12 tahun
Kombes Pasma mengatakan, anak dari anggota DPR RI itu terancam 12 tahun penjara lantaran telah menganiaya DSA hingga meninggal dunia.
“Kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
[Redaktur: Alpredo Gultom]