Pelaku NSP yang beralamat di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu bekerja sama dengan rekannya, RN (28), dari Kelurahan Munjuk Sampurna, Kabupaten Lampung.
Di Bali mereka indekos di daerah Gianyar, Bali.
Baca Juga:
Bali United Konsentrasi Latihan Taktik, Hadapi Laga Pamungkas Kontra Persib Bandung
Kronologi pembunuhan Gusti Mirah itu terjadi ketika NSP merayu korban untuk bertemu. Lalu, korban menjemput pelaku ke indekosnya dengan mobil.
Selanjutnya, NSP menyetir, korban duduk di sampingnya, RN di belakang. Mereka sempat jalan-jalan dan makan di daerah Jimbaran, Kabupaten Bandung.
Namun, setelah dari situ di dalam perjalanan pelaku RN langsung mencekik korban dari belakang menggunakan tali tas dan membenturkan kepal korban ke lantai mobil hingga tewas.
Baca Juga:
Pj Bupati Gianyar Bagikan Bantuan Sembako dan Tabungan ke Warga Miskin
Lalu, mayat korban dibuang di dalam got di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, kawasan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, dan mobil korban dibawa kabur ke luar Bali.
"TKP ada di dalam mobil dan mobil ini bergerak terus. Di dalam mobil, perannya NSP mengemudikan kendaraan dan korban ada di sebelah kiri dan RN ada di belakang. Dan pada saat itu, pelaku (RN) mencekik korban dengan menggunakan tali tas yang dibawa oleh si pelaku RN. Dicekik sampai melumpuhkan dan mati," ungkap Endang.
Kemudian, untuk menghilangkan jejak ponsel korban diambil memoro dan kartunya dibuang di daerah Kabupaten Tabanan.