Motif Pembunuhan Gusti Mirah
Dari pemeriksaan polisi diketahui, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak memiliki uang. Lalu, dia menghubungi RN yang ada di Malaysia dan sepakat melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Bali United Konsentrasi Latihan Taktik, Hadapi Laga Pamungkas Kontra Persib Bandung
Sementara, dari pengakuan pelaku NSP berkenalan dengan korban karena dikenalkan oleh temannya dan diberi nomer korban dan sudah berpacaran hampir satu bulan.
"Dikenalkan sama temannya dan dikasih nomer. Kurang lebih pacaran satu bulan. Mobil dijual seharga Rp 25 juta. Motif ekonomi karena ingin menguasai mobil korban," ujar Endang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana pembunuhan dan pencurian kekerasan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Pj Bupati Gianyar Bagikan Bantuan Sembako dan Tabungan ke Warga Miskin
Kasus pembunuhan Gusti Mirah ini terungkap ketika ada temuan mayat wanita tanpa identitas di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (23/8) sekitar pukul 08.00 Wita. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.