WahanaNews.co | Konsumen berinisial BR mengungkapkan kronologi bagaimana dirinya jadi korban penipuan bermodus penjualan perumahan syariah di kawasan Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penjual menawarkan unit rumah tanpa tanpa riba, atau transaksi berbasis syariah. Promosi ini disebarluaskan melalui pamflet.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
BR menghubungi bagian pemasaran dan mendapatkan informasi diinformasikan masih tersisa dua unit rumah.
"Dia (pihak developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," ujar BR, dikutip dari Kompas.com, Jumat amis (6/1/2023).
BR mengaku sempat mendapatkan penjelasan dari pihak developer terkait sistem syariah yang digunakan.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal bahwasanya harga rumahnya Rp. 700 juta kalau dibayar cash. Tapi, kalau dikredit selama lima tahun menjadi Rp 900 juta," katanya.
BR pun menyepakati sistem syariah yang ditawarkan pihak developer. Setelah membayarkan DP Rp 5 juta dan menyerahkan berkas lainnya, BR pun mulai membayar angsuran secara rutin tiap bulannya.
Ia telah menyetor ke pihak developer dari 2020 sampai Agustus 2021 dengan total mencapai Rp 340 juta.
Pada Agustus 2021, ia diberi tahu oleh pihak developer jika tanah yang rencananya akan dibangun rumah itu bermasalah, sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.
Pihak developer kemudian memberikan dua pilihan yakni pertama direlokasi ke tempat lain atau menerima pengembalian uang 100 persen.
"Saat itu, saya memilih untuk menerima pengembalian uang, karena rumah saya itu sama sekali belum dibangun," ucapnya.
Pengembalian uang yang dijanjikan developer pun sampai saat ini belum dipenuhi. Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang.
"Tapi jawabannya, selalu sama meminta saya sabar dan minta maaf," katanya.
Ia akhirnya melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi pada Mei 2022.
"Sekarang malah gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ucapnya.
Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK..
"Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah, apakah prinsip syariah itu seperti ini, patut kita pertanyakan," katanya.
Korban lainnya, MR mengalami hal serupa. MR mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp. 76 juta untuk satu unit rumah tipe 50.
Namun pada Agustus 2021, tiba-tiba dirinya dan beberapa calon penghuni rumah lain dikumpulkan pihak developer dan diinformasikan bahwa tanah yang hendak dibangun rumah itu kalah di pengadilan.
Para calon penghuni rumah kemudian diberikan pilihan untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke tanah lainnya yang ada di daerah Dago.
Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uangnya dikembalikan.
"Tanpa riba, jadi memang dia menjanjikan beli cash atau mencicil tanpa riba. Kalau cash sesuai harga pasar kalau cicilan ditambahkan rumah saya Rp 590 juta beli cash, kalau cicil menjadi Rp 900 juta," ujar MR.
MR mengaku uang yang sudah disetorkan pada pihak developer totalnya mencapai Rp 163 juta.
Menurut dia, pihak developer menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu ke dalam tiga termin selama rentang September 2021 hingga Maret 2022.
Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer.
"Sampai maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund," katanya.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu.
"Nanti dicek dulu," ujar Rose. [eta]