WahanaNews.co, Sleman - Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di fakultas yang sama pada 2016 silam, Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Eric Hiariej. Eric yang merupakan dosen Fisipol
"Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, melansir dari detikJogja, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat Eric sudah tidak mengajar. Selain itu dia juga sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Kalau mengajar sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus lalu eskalasinya naik dia kemudian dialihkan sebagai tendik," ucapnya.
Kampus dulunya sempat memberikan kesempatan bagi Eric untuk memperbaiki diri. Namun, kemudian ada catatan yang membuat Eric akhirnya dipecat.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Waktu itu kita masih mau, kira-kira dia mau ada perbaikan atau tidak, tapi lanjut kemudian ada beberapa catatan lagi ya apa boleh buat," ujarnya.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi Fisipol UGM menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya seorang dosen bergelar doktor di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) berinisial EH yang ramai 2016 silam.
Pernah Disanksi Kasus Pelecehan
EH sebenarnya sudah disanksi berupa skorsing terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
"Kasus ini telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak tanggal 25 Januari 2016," ujar Dekan Fisipol UGM Dr Erwan Agus Purwanto MSi kepada detikcom, Jumat (3/6/2016).
Sanksi yang diberikan setelah melalui beberapa tahapan, yakni Fisipol UGM melakukan rapat gabungan antara Dekanat, Ketua Senat Fakultas, dan Pengurus Departemen.
"(Rapat tersebut) berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespon laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis," ujar Erwan.
Sanksi kedua yang diberikan kepada dosen berjenis kelamin pria itu adalah membatalkan usulan EH sebagai kepala pusat kajian. Ketiga, Fisipol juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.
"Khususnya yang terkait pelecehan seksual," imbuhnya.
Sanksi tersebut diberlakukan terus, kata Erwan, sampai EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling dari Rifka Annisa Women's Crisis Center.
"Jika ditemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap sebelumnya, maka Fisipol akan memberikan sanksi yang lebih berat kepada yang bersangkutan," urainya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]