WAHANANEWS.CO, Batang - Skandal korupsi yang mengguncang kampus ternama kembali mencuat. Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar dalam kasus pembelian fiktif biji kakao yang melibatkan PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/10/2025) dengan menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus Bank BJB Tetap Jalan Meski Lisa Mariana Terjerat Perkara Baru
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo memaparkan bahwa perkara ini berawal dari rencana pengadaan bahan baku oleh UGM pada tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp 24 miliar, di mana sebagian besar dialokasikan untuk pembelian biji kakao.
“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.000 ton dengan harga Rp 37.000 per kg, sehingga nilainya mencapai Rp 7,4 miliar,” ungkap Eko Hartoyo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembelian biji kakao tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali.
Baca Juga:
Libatkan Pengacara dan Hakim, Sidang Tipikor Ungkap Skandal Suap Kasus CPO Rp40 Miliar
Eko mengungkapkan bahwa terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani oleh pihak terkait, meskipun PT Pagilaran sebenarnya tidak pernah menerima satu pun biji kakao dari transaksi tersebut.
Lebih lanjut, para terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran atas pembelian fiktif itu tetap dilakukan meski barang yang dipesan tidak pernah diterima.
Perbuatan ketiga akademisi ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.