Diketahui sebelumnya, oknum Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan di wilayah Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain stafnya di kantor desa.
Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan terduga pelaku oknum Kades itu lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.
Baca Juga:
Pemkab Lampung Selatan Gelar Operasi Pasar Murah di 17 Kecamatan untuk Warga
Mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya dan munculnya pemberitaan di media.
Saat itulah menjadi ramai perbincangan warga masyarakat desa Rawa Selapan, dan warga desa lainnya di Kecamatan Candipuro.
Tidak hanya itu saja, atas perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Kades BAP terhadap staf kantor desanya, warga desa Rawa Selapan merasa geram lantaran aksi pelecehan seksual itu dilakukan di Kantor desa yang notabene-nya sarana pelayanan publik masyarakat dan juga dilakukan di mobil ambulans desa.
Baca Juga:
Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter
Tidak terima atas perbuatan oknum Kades tersebut, korban didampingi keluarganya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.
Namun sayangnya, laporan korban yang didampingi keluarga itu tidak begitu ditanggapi.
Lantaran tidak mendapat respons, korban beserta keluarganya dan didampingi oleh Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021.