WAHANANEWS.CO, Medan - Polisi membongkar peredaran narkoba yang melibatkan mantan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Bisnis haram ini diduga melibatkan pemilik media online lokal.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari berita di media online yang menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba.
Baca Juga:
Jaringan Internet Susah, Pemprov Malut Uji Coba Starlink di Halmahera Barat
"Berita itu memuat narasi bahwa Ipda Froom Siahaan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro seorang pengedar narkoba di Simalungun," ujarnya, Minggu (18/5) melansir CNN Indonesia.
Dalam berita itu juga memuat foto Dedi Sanjaya berdampingan dengan Ipda Froom Siahaan. Belakangan terungkap berita tersebut merupakan bagian dari strategi Pipi Indriyani seorang pengedar narkoba untuk menyingkirkan saingannya.
Pipi Indriyani dan Dedi Sanjaya alias Suro sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Namun keduanya memilih berpisah dan menjadi rival untuk mendapatkan pasokan dari bandar narkoba berinisial J warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Baca Juga:
Siapkan Koneksi Andal Tanpa Hambatan selama Idulfitri, Trafik Data Indosat Melonjak 21%
"Berita itu muncul di media online milik T pada 12 dan 13 Mei 2025. Dari pemberitaan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dimulai dari rumah Dedi Sanjaya alias Suro di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Namun petugas belum berhasil menangkap Dedi," jelasnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan yang mengarah pada sebuah rumah yang berada di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut merupakan kediaman Pipi Indriyani. Di sana petugas menyita sabu-sabu seberat 1,41 gram.
"Setelah itu, polisi menggerebek rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut milik Dedy Syahputra alias Toples rekan dari Pipi. Di lokasi diamankan 35,97 gram sabu-sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba," sebutnya.