Dari hasil penyelidikan kedua tersangka diketahui barang haram ini diterima dari Bandar narkoba berinisial J yang merupakan penyuplai sabu-sabu. Belakangan J tidak mau lagi mengirim narkoba kepada tersangka Pipi atas perintah dari Dedi Sanjaya alias Suro.
J sendiri masih dilakukan pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Jaringan Internet Susah, Pemprov Malut Uji Coba Starlink di Halmahera Barat
"Dedi Sanjaya alias Suro merupakan narapidana kasus narkoba. Dia pernah ditangkap pada tahun 2022. Kemudian Dedi Sanjaya bebas dari penjara pada awal April 2025," terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa berita tersebut merupakan bagian dari konspirasi yang dirancang oleh Pipi Indriyani dan pemilik media online berinisial T.
"Petugas menemukan bukti pesan singkat percakapan seluler antara Pipi dan pemilik media online inisial T, untuk menyingkirkan saingannya, Dedi Sanjaya alias Suro yang dulu pernah menjadi sepasang kekasih penjual sabu-sabu," urainya.
Baca Juga:
Siapkan Koneksi Andal Tanpa Hambatan selama Idulfitri, Trafik Data Indosat Melonjak 21%
Dia menyebutkan Pipi Indriyani merasa tersaingi dengan keberadaan Dedi Sanjaya alias Suro dalam bisnis narkoba. Pipi pun memanfaatkan media online untuk membuat berita yang berpotensi mencemarkan nama baik polisi untuk menyingkirkan saingannya.
"Ia berharap dengan cara ini, bisnisnya akan berjalan lancar tanpa gangguan jika mantan suaminya yakni Dedi Sanjaya alias Suro kembali ditangkap," ujar AKP Henry.
AKP Henry Salamat Sirait menekankan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks.