WahanaNews.co | Tiga begal bersenjata tajam yang sering melakukan kejahatan di wilayah Bekasi telah ditangkap oleh polisi. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, (8/7/2023).
"Ketiga orang ini adalah residivis. Setelah kami mengungkap ini, mereka juga telah melakukan berbagai aksi kejahatan di tempat lain, bukan hanya satu lokasi kejadian. Ada tiga laporan polisi," kata Komisaris Polisi Gogo Galesung, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, di Polsek Cikarang Barat pada Senin, (17/72023).
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Gogo menjelaskan bahwa ketiga pelaku selalu beraksi bersama. Pada kejadian terakhir, mereka melakukan begal terhadap pengendara motor di wilayah Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada 24 Juni 2023. Para begal motor tersebut mengancam korban dengan menggunakan celurit dan merampas motor korban.
Jika upaya membegal orang gagal, mereka akan merampok rumah warga dengan senjata tajam jenis celurit. Mereka merusak gembok pagar rumah korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
"Para pelaku tidak ragu untuk melukai korban dengan senjata tajam," ujar Gogo.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian para begal. Saat penangkapan, mereka melawan petugas polisi, dan akibatnya salah satu dari mereka ditembak di kaki oleh polisi.
"Para pelaku mengakui bahwa sebelum melakukan aksi begal, mereka mengonsumsi obat-obatan jenis G, seperti Tramadol," kata Gogo.
Pada saat penangkapan, polisi menyita enam celurit sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [eta]