Melalui keputusan tersebut, Rektor melalui Satgas PPKS UI pun wajib memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi terlapor atas laporan ataupun kesaksian yang diberikan.
Bisa dikenakan sanksi lebih berat
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu Di Bumi Merangin
Keputusan Rektor UI juga menerangkan Melki dapat dikenakan sanksi lebih berat jika melanggar ketentuan yang telah diatur surat. Bahkan, Melki juga bisa dikeluarkan dari UI.
"Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia," bunyi putusan Rektor UI.
Pelaku dan korban bisa ajukan pemeriksaan ulang
Baca Juga:
Kominfo Klarifikasi Soal Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online
Selain itu, Keputusan Rektor UI itu menyatakan Melki dan korban masih dapat meminta pemeriksaan ulang jika keputusan tersebut dinilai tidak adil.
Pemeriksaan ulang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor oleh para pihak atas kasus yang dilaporkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.