Diskors satu semester
UI menetapkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester dalam perkara ini. Selama dalam masa skorsing tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu Di Bumi Merangin
Melki juga dilarang aktif secara formal ataupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas serta berada di lingkungan kampus UI.
Kemudian, selama masa skorsing, Melki wajib mengikuti konseling psikologis. Melki diperkenankan berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di Kampus UI.
Satgas PPKS beri bantuan untuk korban
Baca Juga:
Kominfo Klarifikasi Soal Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online
Satgas PPKS UI wajib memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan para korban.
Satgas PPKS UI juga diminta mengoordinasikan dan melaksanakan program konseling atau edukasi pada pelaku sesudah penetapan rekomendasi melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia.
Selain itu, Satgas PPKS UI diminta memantau pelaku untuk memastikan bahwa pelaku tidak melanggar hal-hal yang ditetapkan.