WahanaNews.co | Berdalih terlilit banyak hutang, Nengah Saufi Rachman melakukan
aksi pencurian yang tergolong nekat.
Pria asal Sukasada, Buleleng, Bali, itu melakukan aksi pencurian di sebuah tempat kos di
Banjar Jerona, Desa Anggungan, Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (17/1/2021), sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga:
Lahan Pertanian Bali Menyusut, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi
Korbannya adalah penghuni kos bernama
Putu Eka Murdana.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka
Bawa, menerangkan, pelaku berhasil membawa kabur 2 buah HP, satu helm,
dan tas selempang berisi uang Rp 135 ribu.
Aksi itu dilakukan pelaku saat korban
bersama rekannya sedang tidur. Lalu korban menaruh dua HP beserta
tas di samping tempat tidur.
Baca Juga:
Jembrana Jadi Percontohan Dapur Sehat, Polri Targetkan 10 Unit di Bali Tahun Ini
Sekitar pukul 04.00 WITA, korban terjaga, dan melihat
dua buah HP serta sebuah tas telah hilang.
Atas kejadian kejadian tersebut, korban melapor ke Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih
lanjut.
"Berdasarkan laporan itu, anggota
kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Polisi bergerak cepat. Sial bagi
pelaku, dia akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, di hari itu juga.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku
sudah dua hari berkeliling wilayah Dalung, Denpasar, dan
Badung untuk melacak sasaran yang akan dicuri.
Lalu, Sabtu (16/1/2021), sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku berangkat dari Dalung menuju Kapal Wengwi.
Sesampainya di Anggungan, pelaku melihat sebuah tempat kos yang sepi dan pintu gerbangnya
terbuka.
"Begitu ada kesempatan, pelaku langsung masuk ke kamar korban, mengambil
2 buah HP dan sebuah tas. Pelaku mencuri karena terlilit masalah hutang piutang
di Buleleng. Untuk membayar uang kos dan hutang, pelaku nekat melakukan pencurian dengan menyasar kos-kosan," imbuhnya.
Dari penangkapan itu juga diketahui, ternyata pelaku merupakan pecatan TNI AD tahun 2008 karena
desersi, yang terakhir bertugas atau berdinas di Kodam IX/Udayana.
Pelaku juga merupakan seorang
residivis. Dia pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2010 atas kasus penadahan
dan dihukum 4 bulan penjara. [qnt]