WAHANANEWS.CO, Lombok Barat - Kasus mengejutkan kembali mengguncang institusi kepolisian setelah Briptu Rizka Sintiyani, seorang polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong.
Hingga kini motif di balik dugaan pembunuhan tersebut belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Sadis! Alvi Maulana Bunuh Pacar lalu Mutilasi Jadi Ratusan Potongan
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan hasilnya mengarah pada penetapan Rizka sebagai tersangka.
“Ya hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
Setelah status tersangka disematkan, kedua anak Brigadir Esco yang masih berusia tujuh tahun dan dua tahun diserahkan kepada orang tua almarhum.
Baca Juga:
Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Adik Kandung di Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir
Kematian Brigadir Esco sejak awal dianggap tidak wajar oleh keluarga maupun masyarakat sekitar.
Jenazahnya ditemukan pada Minggu (24/8/2025) di sebuah kebun kosong dekat rumahnya di Desa Nyiur Lembang, Lombok Barat, dalam kondisi leher terikat tali.
Ayah korban, Syamsul Herawadi, menilai ada kejanggalan lantaran luka pada wajah dan tubuh anaknya tampak jelas.
Hasil otopsi mengonfirmasi dugaan pembunuhan, menyatakan penyebab kematian Brigadir Esco bukan bunuh diri melainkan akibat kekerasan.
Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco sempat hilang kontak selama beberapa hari.
Komunikasi terakhir terjadi enam hari sebelum jasadnya ditemukan, saat ia mengeluh sakit asam lambung kepada adiknya.
Keluarga sempat menjenguk dan melihat kondisinya membaik, namun sejak selesai piket pada Selasa malam, Esco tak lagi bisa dihubungi hingga akhirnya ditemukan sudah tidak bernyawa.
Ayahnya meyakini ada rekayasa dalam kasus ini.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," ungkap Syamsul.
Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman maksimal.
"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," tambahnya.
Kombes Kholid menyebutkan ada 53 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," tegasnya.
Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, menambahkan bahwa Rizka tidak pernah membuat laporan orang hilang meski suaminya sudah beberapa hari tak bisa dihubungi.
“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang. Dan ndak pernah dia lapor kasih tau tetangga atau kadusnya,” kata Suhaimi.
Ia baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar kabar penemuan jasad Brigadir Esco.
“Saya dapat kabar pertama kali itu mau jam 04:30 WITA, saya ke sini dari sawah saya lari ke sini (TKP),” ujarnya.
Menurut Suhaimi, korban dikenal suka berkebun dan memelihara burung.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya, membenarkan kronologi penemuan jasad oleh seorang warga bernama Amaq Siun (50).
Saat mencari ayam di bukit belakang rumah, Amaq Siun menemukan sosok laki-laki tergeletak terlentang dengan kondisi mengenaskan.
Tubuh korban bengkak, wajah rusak, dan lehernya terikat tali.
Warga segera melapor ke Kepala Dusun, lalu diteruskan ke Polsek Lembar.
Petugas yang datang memastikan laporan dan melibatkan Unit Inafis Polres Lombok Barat untuk olah TKP.
Sekitar pukul 15.20 WITA, tim Inafis bersama petugas lain mengevakuasi jasad, sebelum dibawa dengan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara pada pukul 16.20 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]