WAHANANEWS.CO, Mataram – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Lalu Rudi Rustandi.
Lalu Rusdi seorang bekas dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diadili terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Rudi Rustandi dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim yang diketuai Laily Fitria Titin Anugerahwati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (4/2/2026).
Ketua majelis hakim Laily Fitria Titin Anugerahwati dalam sidang putusan Lalu Rudy di Pengadilan Negeri Mataram, menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pelecehan seksual sesama jenis itu terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dalam putusan, hakim turut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan nominal Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pengganti.
Baca Juga:
Atasi Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur, Menko Yusril Susun Peraturan Pemerintah
Hakim dalam uraian putusan menyatakan Lalu Rudy Rustandi telah menyalahgunakan kepercayaan atau pengaruh untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang agar melakukan perbuatan cabul dengan dirinya.
Hakim melihat terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.
Sehingga dalam putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo. Pasal II ayat (8) Jo. lampiran I UU No. 136 dan Pasal 82 ayat (3), lampiran III UU No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.