WahanaNews.co | Bermodus arisan online, ibu rumah tangga berinisial T menipu belasan wanita. Dalam kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
Pelaku T warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi di sebuah kafe.
Baca Juga:
Kecanduan Judi Slot, Selebgram Cantik di Lombok Diduga Buat Arisan Fiktif Buat Modal
Anggota Polsek Arut Selatan berhasil menangkap tersangka setelah adanya laporan dari para korban pada Selasa, 22 Desember 2021.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar mengatakan, penangkapan pelaku tak berselang lama setelah adanya laporan dari salah satu korban.
Saat itu korban melihat pelaku sedang berada di sebuah kafe di Pangkalan Bun. Kemudian petugas tim menangkapya.
Baca Juga:
Bandar Arisan di Semarang Gugat Anggota yang Nunggak Hingga Rp10,9 Miliar
"Setelah kita dapat laporan dari para korban, langsung kita selidiki dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Saipul.
Ia menjelaskan, terdapat belasan korban yang ditipu pelaku dengan modus arisan online. Kerugiannya mencapai Rp60 juta. "Korban sekitar belasan orang. Kerugiannya bervariasi ada yang di bawah Rp5 juta rupiah hingga belasan juta rupiah,” ujarnya.
Dalam beraksi, pelaku menawarkan sejumlah slot arisan sehingga para korban tergiur.
"Misalnya ada yang beli arisan Rp10 juta dijanjikan akan dapat 15 juta rupiah. Durasinya 1 Minggu. Tetapi ketika tiba waktunya para korban tidak mendapat arisan tersebut. Merek merasa dibohongi pelaku,” katanya.
T mengaku uang dari para korbannya itu sudah dipakai habis untuk memenuhi kebutuhan.
"Saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun. [qnt]