WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos, SFM (21), menggunakan uang keuntungan untuk berbagai hal.
Kasubdit IV Ditres Siber AKBP Herman Edco Wijaya menjelaskan tersangka membeli sejumlah barang, seperti kebutuhan sehari-hari hingga satu unit mobil. SFM juga mendirikan usaha penatu alias laundry dari uang tersebut.
Baca Juga:
Kecanduan Judi Slot, Selebgram Cantik di Lombok Diduga Buat Arisan Fiktif Buat Modal
"Untuk sementara yang bersangkutan selama ini menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa barang yaitu berupa mobil, mobil baru Ayla," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (18/1).
"Kemudian, membangun laundry, toko laundry yang baru saja dia bangun dan alat-alat rumah tangga lainnya," lanjutnya.
Keuntungan itu diperoleh dari uang hasil investasi korban yang dikelola tersangka. SFM mengambil keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp2 juta dari uang korban. Sedangkan, uang investasi lainnya digunakan untuk menutup perputaran uang dari investor lama dan investor baru.
Baca Juga:
Bandar Arisan di Semarang Gugat Anggota yang Nunggak Hingga Rp10,9 Miliar
Herman menyebut rata-rata kerugian setiap korban berkisar Rp10-20 juta. Namun, kepolisian hingga kini masih dalam proses pendalaman untuk menghitung jumlah pasti kerugian korban kasus ini.
"Rata-rata kerugian (korban) 10-20 juta per orang," ujar Herman. "Untuk nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman."
Sementara itu, SFM dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.