WahanaNews.co | Polisi menangkap nelayan di Kalimantan Timur berinisial S (21) tahun yang memeras anak di bawah umur untuk mengirimkan video porno dengan iming-iming voucher game online Free Fire.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan diamond yang merupakan alat tukar premium dalam game online tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Seksual Dokter di Malang, Korban Resmi Lapor Polisi
S biasa menggunakan nick name KC:Reza saat menjaring korban. Karena tawaran itulah, banyak korban yang masih anak-anak terpedaya untuk berkenalan dengan S.
Agar mendapatkan diamond yang dijanjikan untuk mendapatkan sejumlah item eksklusif yang diinginkan para korban.
Setelah terjalin komunikasi, lantas S meminta nomor whatsapp korban dan chat dinomor whatsapp korban untuk dikirimkan contoh video porno kepada korban.
Baca Juga:
Aksi Bejat Dokter Syafril dari Predator Hingga Berakhir dalam Bui
"Untuk selanjutnya minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno. Jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600, jika di rupiahkan seharga Rp100.000," katanya.
Bila korban menolak, kata Reinhard, S akan mengancam korban menghapus akun game tersebut. Alhasil, para korban yang berjumlah 11 anak masih berusia 9 sampai 14 tahun terpaksa menuruti pelaku.
"Menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka," katanya.
Bahkan aksi S tak cuman meminta untuk korban mengirimkan video maupun foto, tetapi juga memaksa korban melakukan Video Call Seks (VCS) dengan janji yang sama akan memberikan diamond.
"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS dengan janji akan diberikan Diamond lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," tambahnya.
Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," sebutnya.
Atas terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto. [rin]