WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jajaran Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan melalui aplikasi kencan.
Sebanyak 20 pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Pengamanan 3 Lapis Saat Pertandingan Indonesia Vs Argentina di GBK
"Awalnya kami melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kecurigaan muncul ketika petugas menemukan adanya penawaran investasi mencurigakan di dalam aplikasi tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen.
Baca Juga:
Motif Penculikan Malika Terungkap
"Setelah kami telusuri lebih dalam, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati 20 orang yang diduga sebagai pelaku penipuan. Mereka langsung diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini berhasil kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB," ungkap Respati.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga orang berperan sebagai pimpinan, sementara 17 lainnya bertugas sebagai operator.
Tiga pimpinan yang diamankan berinisial IMB, AKP, dan RW. Sementara para operator terdiri dari MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 jo. Pasal 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutup Respati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]