WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah cinta yang semula berjalan manis berubah menjadi petaka ketika seorang perempuan bernama Indah Puspitasari, warga Karangpilang, Surabaya, justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh kekasihnya sendiri.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Ahmad bin H. Ridwan yang didakwa merugikan korban hingga mencapai Rp 40,2 juta melalui serangkaian tindakan manipulatif.
Baca Juga:
Arisan Lelang di Ketapang Berujung Petaka, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento mengungkapkan hubungan keduanya telah terjalin sejak April 2025, namun kepercayaan yang terbangun justru dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Ketika saksi Indah akhirnya mengetahui mobilnya telah digadaikan, ia panik,” ujar jaksa.
Situasi tersebut membuat korban berada dalam tekanan karena khawatir kendaraan yang masih berstatus kredit akan hilang, sehingga ia terpaksa menyerahkan uang kepada terdakwa untuk menebus mobilnya.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
“Takut kendaraan kreditannya raib, saksi Indah justru terpaksa menyerahkan uang kepada terdakwa Ahmad agar mobil itu bisa ditebus,” imbuhnya.
Setelah mengetahui mobilnya digadaikan, Indah segera meminta terdakwa untuk menebus kendaraan tersebut demi menghindari kehilangan aset yang masih dalam cicilan.
Untuk keperluan tersebut, korban menyerahkan uang dalam tiga tahap berbeda, yakni pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB sebesar Rp 13 juta secara tunai.