WAHANANEWS.CO, Pare-pare - Nasabah sebuah bank di Kota Salatiga, Jawa Tengah, dibuat terperanjat ketika tabungan sebesar Rp750 juta mendadak lenyap tanpa jejak.
Korban bernama Ari Wibowo kehilangan seluruh uangnya setelah pelaku mengganti kartu ATM miliknya secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
Kasus bermula ketika Ari tidak dapat mengakses aplikasi perbankan miliknya dan setelah dilakukan pengecekan ke pihak bank, diketahui bahwa kartu ATM atas nama Ari Wibowo telah diganti di kantor cabang Pare-Pare tanpa sepengetahuannya.
Sejak penggantian itu, uang di rekening korban ditarik dan ditransfer secara bertahap oleh pelaku selama empat hari berturut-turut hingga saldo Ari habis dengan total kerugian mencapai Rp750.747.508.
Tindakan kriminal ini dilakukan dengan persiapan matang, karena pelaku datang ke bank dengan identitas palsu berupa KTP atas nama korban namun menggunakan foto wajah mereka sendiri.
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dua pelaku yakni Agussalim dan Sunarti bahkan telah mengantongi data penting korban seperti NIK dan PIN ATM sehingga bisa meyakinkan pihak bank.
“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk data diri korban, NIK. Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, Kamis (25/9/2025).
Meski sempat terkendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai dengan data di sistem, namun dokumen palsu yang dibawa berhasil meyakinkan pihak bank untuk mengeluarkan kartu ATM baru atas nama korban.
Setelah mendapatkan kartu tersebut, pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan tunai dan pemindahan dana ke berbagai rekening sehingga uang korban raib dalam waktu singkat.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan dengan dukungan Tim Resmob Polda Sulsel serta Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36), yang seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang dan diduga tergabung dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.
Polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, motor, dan barang-barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
AKBP Veronica menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]