WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar.
Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, serta staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari.
Baca Juga:
Pemkot Palu Ajak Perbankan Kolaborasi Majukan Ekonomi dan Pembangunan Daerah Sulteng
"Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan negara atau perekonomian negara," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
JPU menjelaskan perbuatan kelima terdakwa diduga memperkaya Benny sebesar Rp2,92 miliar untuk kepentingan Benny agar menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif; Bun Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Fitriana Rp4 miliar; dan Sischa Rp3,7 miliar.
Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Bank Mandiri Raih Tiga Penghargaan Kelas Dunia
Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Fitriana dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.
"Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar," tutur JPU.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).