WahanaNews.co, Jakarta – Modus yang digunakan selebgram Angela Lee dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah senilai Rp3,2 miliar dibeberkan Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini Angela bertindak sebagai pembeli tas mewah dari korban pada 2017 silam.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang, beberapa tas pembayaran lancar," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8).
Setelah transaksi awal lancar, Angela kembali membeli sebanyak 15 tas mewah berbagai merek dari korban.
Dalam pembelian itu, Angela dan korban sepakat pembayaran dengan cara mencicil. Namun, pada transaksi kali ini Angela hanya satu kali membayar cicilan tas mewah. Padahal, di lain sisi, pihak-pihak lain yang membeli tas mewah dari Angela itu sudah melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Modus Suplemen Makanan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
"Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," ucap Ade Ary.
Buntutnya, korban pun melaporkan Angela ke pihak berwajib. Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Angela akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary.