WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang hasil judi banyak dilarikan ke luar negeri dengan modus investasi kripto. Sepanjang 2024, nilai perputaran uang mencapai Rp28 triliun.
"Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri ke luar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency," kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/2) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Ivan menyebut jumlah perputaran uang judi yang dilarikan ke luar negeri dengan modus kripto terbilang fantastis. Menurutnya, perputaran uang lebih dari Rp28 triliun ini berpotensi menghambat ekonomi di dalam negeri.
"Sebesar lebih dari Rp28 triliun, data hingga akhir tahun 2024. Ini nilai yg sangat besar dan benar-benar merugikan masyarakat dan ekonomi nasional," ucap Ivan.
"Hampir menyentuh Rp30 trilliun. Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo," imbuhnya.
Baca Juga:
Polda Kalsel Tetapkan Bendahara PT PLJ sebagai Tersangka Penggelapan dalam Jabatan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.
Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu di Banten-Jabar, Sita Rp186 Juta