WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, terutama di tengah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta, mengungkapkan bahwa penipuan dengan modus menyamar sebagai otoritas pajak dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk selalu berhati-hati agar terhindar dari potensi kerugian.
Baca Juga:
Kantor DJP Riau Klaim Capai Target Pajak Empat Tahun Berturut-Turut
"Hati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan momentum pelaporan SPT untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Tirta dalam Podcast Cermati, dikutip Senin (3/3/2025).
DJP secara rutin mengingatkan wajib pajak selama periode pelaporan SPT, tetapi imbauan tersebut hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi. Email resmi DJP selalu menggunakan domain @pajak.go.id, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai pesan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP.
Jika menerima email, pesan singkat, atau panggilan yang mencurigakan, wajib pajak dapat mengonfirmasinya melalui layanan resmi seperti Kring Pajak 1500200, akun X @DitjenPajakRI atau @kring_pajak, serta fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
"Modus phishing dengan mengatasnamakan DJP semakin marak untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika menerima pesan singkat, WhatsApp, email, atau telepon yang mengaku dari petugas pajak, jangan ragu untuk memverifikasi kebenarannya," tegas Tirta.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu untuk wajib pajak badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form di DJP Online. Meskipun sistem Coretax sudah diperkenalkan, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode yang lama.