WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polsek Tambora meringkus seorang pria lansia berinisial A (65) yang kerap menggunakan modus pura-pura tertabrak pengendara di wilayah Tambora, Jakarta Barat, untuk meminta uang ganti rugi.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan A ditangkap di kawasan Jembatan 2 saat hendak melancarkan tindakannya pada Rabu (13/8) malam.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
"Tersangka ditangkap saat akan beraksi. Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku ini sedang melancarkan aksinya," kata Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan A ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kepada polisi, A mengaku telah melakukan tindak kejahatan dengan modus pura-pura menabrakkan diri ke pengendara.
Baca Juga:
Raup Rp 90 Juta dari Parkir Liar, Polisi Bongkar Sindikat Preman di Jakarta Utara
"Kemudian, pelaku ini meminta tebusan atau biaya pengobatan kepada pengendara tersebut," ujar Sudrajat.
Berdasarkan pengakuan A, tindakan tersebut sudah dilakoninya sejak dua bulan belakangan. Dalam seminggu, ia dapat meraup hingga Rp600 ribu.
Pria yang sudah lanjut usia (lansia) itu pun mengaku kerap meminta uang ganti rugi kepada pengendara dengan cara memaksa.