WahanaNews.co, Kota Depok - Motif pembunuhan MNZ (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) diungkap Polisi.
Polisi menyebut karena pelaku iri terhadap kesuksesan korban. Selain itu pelaku juga terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan belum bayar kamar kos.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol,” kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Jumat (4/8/2023) melansir viva.co.id.
Pelaku adalah AAB (23) yang merupakan kakak angkatan di jurusan yang sama dengan korban.
Pelaku menganiaya korban hingga tewas dengan cara ditusuk menggunakan pisau. Korban mengalami sejumlah luka di bagian dada.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
“Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut menggunakan pisau lipat,” ungkapnya.
Setelah mengambil benda berharga korban, AAB kemudian memasukkan korban ke kantong plastik hitam untuk menghilangkan jejak. Setelah itu jasadnya disembunyikan di kolong tempat tidur.
“Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukkan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban,” ujarnya.
Dari keterangan dan saksi yang ada, peristiwa ini terjadi di kamar kos yang ada di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok pada Rabu (2/8/2023).
Terungkapnya kasus ini bermula dari keluarga korban yang kesulitan menghubungi MNZ. Kemudian keluarga menghampiri kamar kos korban dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Jumat (4/8/2023) pukul 10.00 WIB. Tak lama kemudian pelaku diamankan di rumah kosnya.
“Pada hari Jumat sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Polisi juga mendalami CCTV yang ada di lokasi kejadian. Kemudian meminta keterangan saksi dan langsung mendatangi pelaku di kosannya. Foto wajah pelaku terlihat dari kamera CCTV kos dan ditunjukkan kepada teman korban.
“Saksi mengenali foto di CCTV tersebut kemudian tim mendatangi ke kosan pelaku di kos di Kukusan, Beji,” ungkapnya.
Pelaku diamankan ketika hendak keluar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan. Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut pelaku menggunakan pisau lipat.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok. Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]