WahanaNews.co | Keputusan majelis hakim tak menahan terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Saputra atau JE, dipertanyakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
"Nah lagi-lagi setelah terdakwa, ternyata Julianto tidak ditahan. Padahal wajib untuk ditahan hukumnya. Supaya apa? Supaya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, kemudian tidak mempengaruhi saksi," ujar Arist dikutip, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Terkait dengan itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang mengatakan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan di persidangan mempunyai kewenangan untuk menahan atau tidak menahan terdakwa.
“Dalam perkara ini Majelis Hakim belum atau tidak melakukan penahanan," jelas Humas PN Malang Mohamad Indarto dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/7).
Kendati demikian, Indarto mengatakan bahwa persidangan untuk kasus ini belum selesai.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Sebelumnya, Komnas PA melaporkan kasus ini pertama kali pada 29 Mei 2021 lalu.
Arist menjelaskan telah ada gelar kasus yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim). JE pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahan.
Ia kemudian bertanya kepada Polda Jatim terkait alasan tidak melakukan penahanan terhadap JE. Polda Jatim, kata Arist, tidak menahan yang bersangkutan karena dianggap kooperatif.