Menurut Arist, JE mestinya segera ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ditahan dan tidak ditangkap oleh Polda Jatim karena dianggap kooperatif. Kooperatif yang bagaimana? Mau kooperatif, mau apapun itu karena ancamannya di atas 5 tahun harus ditahan," ujar Arist.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Arist juga mengatakan ketika JE ditetapkan sebagai tersangka, JE sempat melakukan gugatan praprearadilan terhadap Polda atas status tersangkanya. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan sehingga JE tetap berstatus tersangka.
Usai ditolak, Kejaksaan Tinggi pun menyatakan berkas perkara kasus JE lengkap (P21). JE pun disidang dan didakwa dengan Pasal 82 UU 17/2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat Julianto dengan pasal alternatif. Julianto terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Saputra terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya.