Saat korban diketahui memiliki relasi baru, Rayyan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka ke publik jika tak diberi uang.
"Akibat kecemburuan itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka ke publik apabila tidak diberikan uang," ungkap Pengky.
Baca Juga:
Ragunan Bongkar Isu Pakan Harimau Dibawa Pulang: Fitnah Terorganisir
Rayyan akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Harjamukti, Depok, Kamis (5/6/2025) malam.
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan identitas tersangka sebagai publik figur.
Baca Juga:
Tujuh Calon Anggota KY Melaju ke Uji Kelayakan DPR
"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," tegasnya.
Dari tangan Rayyan, polisi menyita dua ponsel merek Infinix, enam video pendek berisi hubungan intim dengan korban, serta bukti transfer dana dari rekening korban.
Kini Rayyan mendekam di tahanan Polsek Cempaka Putih sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.