WahanaNews.co | Polisi
telah meringkus Muhamad Rian (21), pelaku pembunuhan 2 wanita muda di Bogor,
Jawa Barat, yang terjadi dalam 2 pekan terakhir. Dalam pengakuannya pada
polisi, Rian menikmati momen saat membunuh korban kedua, Elya Lisnawati (23).
Baca Juga:
Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pinggir Sungai Cikaniki Bogor
"Secara hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi
tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika
menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk
tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ujar Kapolres Bogor Kota,
Kombes Susatyo Purnomo Condro usai olah TKP, Kamis (11/3).
Dalam pembunuhan ini, Rian membunuh dua orang wanita bernama
Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25) dalam kurun waktu yang berdekatan. Ia
sendiri ditangkap pada Rabu (10/3) Depok sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban pertama yakni Diska, merupakan gadis bercelana
Doraemon yang mayatnya dibungkus plastik oleh pelaku dan dibuang di depan toko
material di Jalan Raya Cilebut. Jasad korban ditemukan pada 25 Februari.
Baca Juga:
Banjir Bandang di Cileungsi, Tanggul Jebol dan Sampah Menumpuk
Sementara jasad Elya ditemukan tergeletak di kebun kosong di
Kampung Cidadap, Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/3).
Susatyo mengatakan, motif awal pembunuhan ini karena pelaku
ingin mengambil harta benda korban. Namun ia akhirnya membunuh korban pertama
karena berusaha melawan.
"Untuk menguasai barang dari korban. Baik itu korban
yang pertama maupun korban yang kedua sehingga pada saat ini kami akan terus
mengembangkan termasuk menelusuri jejak jejak digital daripada si
tersangka," ujar dia.
Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 338 dan 380, serta UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan
menggunakan pasal Undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia
17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata
Susatyo.
"Kami juga melapis juga dengan pasal pembunuhan dengan
ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun
penjara," tambah dia. [dhn]