WahanaNews.co | Herman alias Ustadz Gondrong yang melakukan aksi saat
penggandaan uang ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah
umur.
Diketahui, istri Herman, berinisial N, saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun. Sedangkan pernikahan
mereka terjadi pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga:
Kasus Terjadi 2016-2018, Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi
"Kita tetapkan saudara H sebagai
tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri
Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021).
Terkait pernikahan ini, Herman dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas kasus pernikahan anak di bawah
umur ini, kata Yusri, Herman pun telah menjalani penahanan.
Baca Juga:
Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, 11 Orang Jadi Tersangka
Sementara itu, penyidik masih
mendalami soal kemungkinan jeratan terkait pasal penipuan.
"Karena memang ada indikasi
korban, makanya kami mengharapkan mudah-mudahan yang pernah menjadi korban yang
bersangkutan segera melapor, tetap kami masih
mendalami," tuturnya.
Yusri mengungkapkan, sejauh ini polisi telah menerima informasi bahwa ada satu korban
dari aksi penggandaan uang oleh Herman.
Kata Yusri, penyidik berencana untuk
bertemu dengan korban guna melakukan klarifikasi atas dugaan penipuan tersebut.
"Kasih kami dalami, coba
melakukan pemanggilan atau mendatangi korban yg pernah menjadi korban saudara H
dalam hal penipuan penggandaan uang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan,
mengatakan, Herman merekam aksi penggandaan uang yang dilakukannya untuk
mempromosikan kesaktiannya.
Herman sendiri dikenal berprofesi
sebagai tukang pijat hingga penjual barang antik selama kurang lebih 20 tahun.
Selain itu, ia juga melakukan
pengobatan, termasuk memberikan jampi-jampi, jimat, hingga pelet.
"Disaksikan para pasien atau
orang yang berkunjung ke rumahnya, di situ juga ada temannya yang niatannya
untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut dan kegiatan itu dilakukan juga
untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian," tutur
Hendra kepada wartawan.
Hendra menyebut, usai video penggandaan uang itu viral,
pengunjung atau pasien dari Herman meningkat pesat, hingga 200 orang per hari.
Herman sendiri mematok tarif yang
berbeda untuk tiap pasiennya. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. [dhn]