WAHANANEWS.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Sri Mulyani di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
"Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang di Tangerang, Senin (8/9/2025).
Baca Juga:
Polisi Ungkap 7 Senjata Api di Mapolsek Matraman Dijarah Massa
Ia menyebut, dari ke 11 orang tersangka ini diketahui merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta. Dimana, lanjutnya, saat ini mereka telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat.
"Sudah kita lakukan penahanan. Mereka sudah dewasa yang berasal dari Tangerang Selatan serta dari Jakarta," ucapnya.
Victor menegaskan, dalam hal ini pihaknya ditugaskan untuk fokus terhadap penanganan kasus penjarahan di kediaman Sri Mulyani. Sedangkan terkait kasus penjarahan rumah Nafa Urbach telah ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
"Barang bukti nanti kami akan sampaikan, karena kami sedang kembangkan. Yang jelas 11 orang tersangka ini adalah pelaku aktif, mereka ini memang sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani," jelasnya.
Dia juga menambahkan, tim penyidik kini masih mencari tersangka lainnya terkait kasus pencurian di rumah Sri Mulyani tersebut melalui dengan pemeriksaan atas 11 pelaku yang telah ditahan.
"Tidak hanya berhenti yang 11 orang tersangka ini, kita masih kembangkan dan kita akan melakukan pengembangan secara maksimal," kata dia.