WahanaNews.co | Empat orang anak di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten melakukan tindakan penganiayaan sadis yang berujung kematian.
Di antara para pelaku masih ada yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Mereka berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13).
Baca Juga:
Fakta-fakta Warga Bakar Truk Imbas Tabrak Bocah di Teluknaga
"Tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan ke empat pelaku secara berulang, yaitu dari hari Selasa hingga Jumat, 06-09 Juni 2023," ujar Iptu Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Jumat 16 Juni 2023.
Keempat bocah itu tega melakukan tindakan sadis kepada seseorang yang mengalami gangguan jiwa.
Mereka mengikat kaki dan tangan korbannya, kemudian mereka memukuli korban tanpa ampun hingga akhirnya membakar korban hingga mengakibatkan korban tewas. Karena takut aksi kejinya itu terbongkar, mereka kemudian membuang jenazah korbannya ke laut.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban di giring ke arah pantai, kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali," terangnya.
Ternyata upaya para pelaku menghilangkan jejak itu sia-sia. Jenazah korban yang dibuang pelaku ke laut ditemukan warga di tepi pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
Jasad laki-laki yang diperkirakan berusia 35 tahun itu ditemukan dengan mengenakan kaos oblong dan celana pendek warna hitam dan diperkirakan sudah meninggal sekitar lima hari.
Mayat itu kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui ternyata pembunuh lelaki yang memiliki tinggi sekitar 169cm itu adalah sekawanan bocah berusia belasan tahun.
"Pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban pernah melempar MA menggunakan batu, mengenai punggung dan mengenai motornya," ucapnya.
Meski masih dibawah umur, karena telah bertindak sadisme hingga korban meninggal dunia, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. "Kemudian pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun penjara," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo]